Ringkasnya
- Kami mengumpulkan data akun dan tagihan instansi untuk menjalankan layanan, bukan untuk dijual.
- Data warga, pemilih, dan anggota yang Anda kelola di aplikasi tetap milik instansi Anda; kami hanya memprosesnya atas perintah Anda.
- Data dilindungi dengan koneksi terenkripsi, kata sandi ter-hash, pembatasan akses, dan pencadangan berkala.
- Anda dapat meminta akses, perbaikan, atau penghapusan data melalui kontak kami.
1Tentang kebijakan ini
Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara PT Sinar Jaya Digital Solusi ("SJDS", "kami") memproses data pribadi melalui portal SJDS dan aplikasi Sik-BUMDesGO, Swadesa, serta E-DESAVOTE. Kebijakan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2Peran SJDS atas data
- SJDS sebagai Pengendali Data Pribadi untuk data akun, tagihan, dan komunikasi dengan klien di portal SJDS.
- SJDS sebagai Prosesor Data Pribadi untuk data yang dimasukkan instansi ke dalam aplikasi pada Paket Tahunan di server kami, seperti data penduduk, pemilih, anggota, atau nasabah. Untuk data ini, instansi adalah Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan cara pemrosesannya.
- Pada Lisensi Lifetime yang dipasang di server milik instansi, data disimpan di server instansi. Kami hanya mengaksesnya bila diminta untuk pemasangan, pembaruan, atau dukungan teknis.
3Data yang kami kumpulkan
- Data akun klien: nama pendaftar, jenis dan nama lembaga, alamat (provinsi sampai desa), nomor HP/WhatsApp, email, logo lembaga, dan kata sandi dalam bentuk ter-hash.
- Data transaksi: nomor pesanan, produk, nominal, status, dan metode pembayaran. Data kartu atau rekening Anda diproses oleh gerbang pembayaran dan tidak kami simpan.
- Data komunikasi: permintaan penawaran, pesan dukungan teknis, serta percakapan dengan asisten (chatbot) di portal.
- Data teknis: alamat IP, jenis peramban dan perangkat, waktu akses, serta log aktivitas yang dibutuhkan untuk keamanan.
- Data yang dikelola instansi di aplikasi (sebagai Prosesor): misalnya data kependudukan seperti NIK, nomor KK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan; data pemilih; data anggota, nasabah, dan transaksi BUMDes; serta dokumen yang diunggah.
4Tujuan pemrosesan
- membuat dan mengelola akun, menyiapkan aplikasi, serta mengaktifkan dan memperpanjang langganan;
- memproses pembayaran dan menerbitkan invoice, kontrak, kuitansi, dan BAST;
- mengirim pemberitahuan penting melalui WhatsApp atau email, seperti status pembayaran, pengingat perpanjangan, dan informasi layanan;
- memberikan dukungan teknis, pelatihan, dan menindaklanjuti permintaan Anda;
- menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan, dan memenuhi kewajiban hukum, termasuk perpajakan;
- meningkatkan kualitas layanan menggunakan data statistik yang tidak mengidentifikasi orang tertentu.
Data yang dikelola instansi di aplikasi hanya kami proses untuk menjalankan aplikasi tersebut bagi instansi, tidak untuk tujuan lain.
5Dasar pemrosesan
Sesuai UU PDP, kami memproses data pribadi berdasarkan: pelaksanaan perjanjian layanan dengan instansi; persetujuan yang Anda berikan saat mendaftar atau menghubungi kami; pemenuhan kewajiban hukum; serta kepentingan yang sah untuk menjaga keamanan dan keandalan layanan. Pemrosesan data warga di aplikasi desa didasarkan pada kewenangan dan kewajiban hukum instansi sebagai Pengendali.
6Pihak ketiga yang membantu kami
Kami tidak menjual atau menyewakan data pribadi. Data hanya dibagikan seperlunya kepada pihak yang membantu kami menjalankan layanan dan terikat kewajiban kerahasiaan:
- penyedia gerbang pembayaran (Midtrans) untuk memproses pembayaran;
- penyedia server dan pusat data tempat aplikasi berjalan;
- penyedia layanan pesan WhatsApp dan email untuk mengirim pemberitahuan;
- penyedia layanan kecerdasan buatan untuk menjawab pertanyaan melalui asisten di portal; jangan menuliskan data pribadi sensitif di percakapan asisten;
- layanan pihak ketiga yang dihubungkan sendiri oleh instansi, seperti penyelenggara tanda tangan elektronik atau aplikasi SJDS lain yang terintegrasi, sesuai perintah instansi;
- aparat penegak hukum atau instansi pemerintah yang berwenang bila diwajibkan peraturan perundang-undangan.
7Lokasi penyimpanan
Data Paket Tahunan disimpan di server yang dikelola SJDS melalui mitra penyedia pusat data. Bila sebagian pemrosesan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia, kami memastikan tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi sesuai ketentuan transfer data pribadi dalam UU PDP. Data Lisensi Lifetime disimpan di server yang dipilih dan dikelola instansi.
8Keamanan data
- seluruh koneksi ke portal dan aplikasi menggunakan HTTPS (terenkripsi);
- kata sandi disimpan dalam bentuk hash, sehingga tidak dapat dibaca oleh siapa pun termasuk tim kami;
- data setiap instansi dipisahkan dan hak akses dibatasi sesuai peran pengguna, dilengkapi log aktivitas;
- pencadangan data dilakukan berkala; pada aplikasi yang menyediakannya, berkas cadangan dienkripsi dan data identitas sensitif seperti NIK diberi pelindungan tambahan;
- akses tim SJDS ke data instansi dibatasi pada keperluan dukungan teknis dan pemeliharaan.
Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Instansi turut menjaga keamanan dengan merahasiakan kata sandi, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak lagi bertugas.
9Masa penyimpanan
- Data akun klien disimpan selama akun aktif dan dihapus atau dianonimkan bila tidak lagi diperlukan.
- Data transaksi dan dokumen tagihan disimpan selama 10 tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan pembukuan.
- Data yang dikelola instansi di aplikasi disimpan selama langganan aktif dan sekurang-kurangnya 90 hari setelah langganan berakhir, kemudian dihapus secara aman kecuali instansi meminta salinannya atau peraturan mewajibkan penyimpanan lebih lama.
10Hak Anda
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:
- mendapatkan informasi tentang pemrosesan data pribadi Anda;
- mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda;
- memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat;
- meminta penghapusan atau pengakhiran pemrosesan, serta menarik persetujuan yang telah diberikan;
- menunda atau membatasi pemrosesan, dan memperoleh data dalam format yang dapat digunakan kembali.
Ajukan permintaan melalui kontak di bawah. Kami menanggapi paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima, dan dapat meminta verifikasi identitas sebelum menindaklanjutinya.
11Data warga dalam aplikasi desa
Warga yang datanya tercatat di aplikasi desa (misalnya Swadesa atau E-DESAVOTE) dapat mengajukan akses, perbaikan, atau keberatan langsung kepada pemerintah desa atau panitia yang mengelola data tersebut, karena merekalah Pengendali Data Pribadinya. SJDS membantu instansi memenuhi permintaan tersebut. Data anak dan data kependudukan lainnya diproses oleh instansi berdasarkan kewenangannya dalam administrasi kependudukan.
12Kegagalan pelindungan data
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami segera mengambil langkah penanganan dan memberitahukan secara tertulis kepada instansi terkait dan/atau subjek data paling lambat 3 x 24 jam, memuat data yang terdampak, waktu dan cara kejadian, serta upaya penanganan dan pemulihannya, sesuai UU PDP.
13Cookie
Portal dan aplikasi menggunakan cookie yang diperlukan agar Anda tetap masuk, menjaga keamanan formulir, dan mengingat pengaturan tampilan. Kami tidak menggunakan cookie untuk iklan. Menonaktifkan cookie di peramban dapat membuat sebagian fitur tidak berfungsi.
14Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perkembangan layanan dan peraturan. Perubahan penting diberitahukan melalui portal atau kontak yang terdaftar sebelum berlaku. Tanggal berlaku terbaru selalu tercantum di halaman ini.
15Hubungi kami
PT Sinar Jaya Digital Solusi — Pelindungan Data Pribadi
sinarjayadigitalsolusi@gmail.com
6281991810355